Kewenangan Notaris Dalam Penyusunan Wasiat: Perspektif Hukum Waris Perdata Indonesia
Kata Kunci:
Notaris, Hukum, Waris, WasiatAbstrak
Notaris memiliki fungsi penting sebagai pejabat publik dengan kewenangan membuat surat wasiat dan dokumen hukum lainnya yang sah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam hukum waris, surat wasiat merupakan dokumen yang memberikan kuasa kebebasan kepada pewaris untuk memutuskan bagaimana asetnya akan dibagi setelah kematiannya, dengan tetap memperhatikan batasan hukum terkait ahli waris wajib (legitime portie). Tujuan penelitian Ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan notaris dalam penyusunan surat wasiat ditinjau dari hukum waris perdata Di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum, studi literatur, dan metodologi hukum normatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa notaris berperan lebih dari sekadar perancang dokumen, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa isi wasiat tidak bertentangan dengan hukum, norma, maupun hak-hak ahli waris yang sah. Selain itu, notaris wajib menjamin kerahasiaan dan keabsahan dokumen wasiat hingga pelaksanaannya. Temuan ini menekankan pentingnya peran notaris dalam memberikan keamanan dan kejelasan hukum kepada semua orang yang terlibat dalam proses pewarisan. Dengan demikian, optimalisasi kewenangan notaris dalam penyusunan wasiat dapat memperkuat sistem hukum waris perdata di Indonesia.