Penyelesaian Konflik Tanah Wakaf Melalui Pendekatan Kearifan Lokal di Aceh
Keywords:
Konflik Agraria, Tanah Wakaf, Kearifan Lokal , Penyelesaian Sengketa,, Hukum AdatAbstract
Konflik tanah wakaf di Aceh terus terjadi akibat lemahnya administrasi pertanahan, tumpang tindih regulasi, dan perbedaan interpretasi antara hukum adat, hukum nasional, dan hukum Islam. Penelitian ini mengkaji efektivitas mekanisme kearifan lokal dalam menyelesaikan sengketa tanah wakaf, dengan fokus pada peran musyawarah gampong, tokoh adat, dan pengurus lembaga wakaf. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kasus di dua gampong di Kota Banda Aceh, yaitu Gampong Alue Naga (Kecamatan Syiah Kuala) dan Gampong Geuceu Meunara (Kecamatan Jaya Baru), yang dipilih karena memiliki karakter sengketa wakaf yang berbeda. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan enam informan, observasi partisipatif selama delapan minggu, dan telaah dokumen resmi pertanahan dan wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa musyawarah gampong yang difasilitasi tuha peut dan keuchik mampu menyelesaikan sengketa secara damai dengan legitimasi sosial yang lebih tinggi dibanding jalur litigasi formal. Keberhasilan ini didorong oleh otoritas moral tokoh adat, prinsip penyelesaian yang restoratif, dan keterlibatan aktif semua pihak dalam perumusan kesepakatan. Namun, mekanisme adat memiliki batas yang jelas: ketika akar sengketa bersifat teknis-administratif seperti kesalahan koordinat dokumen negara, diperlukan kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional. Hambatan utama yang ditemukan meliputi keterbatasan pengakuan hukum formal atas putusan adat, perbedaan tafsir syarat wakaf, dan belum adanya kerangka sistematis untuk mengintegrasikan ketiga sistem hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa harmonisasi antara mekanisme adat, hukum nasional, dan hukum Islam bukan sekadar ideal normatif, melainkan kebutuhan praktis yang mendesak untuk mencegah sengketa berulang dan menjamin keberlanjutan pengelolaan tanah wakaf di Aceh.



