Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka Bagi Guru SMP MGMP Bahasa Indonesia Kota Tasikmalaya
DOI:
https://doi.org/10.56921/cpkm.v2i2.146Kata Kunci:
Kurikulum Merdeka, Capaian Pembelajaran, Alur Tujuan Pembelajaran, Modul AjarAbstrak
Kurikulum Merdeka akan dilaksanakan secara serentak di jenjang pendidikan menengah pada tahun 2024. Bahkan di tingkat SMP, khusus kelas VII, pada tahun ajaran 2023/2024 Kurikulum Merdeka sudah diberlakukan. Implementasi Kurikulum Merdeka memerlukan pemahaman dan kesiapan guru tentang Kurikulum Merdeka dengan berbagai komponen dan aplikasinya. Kondisi realistis di lapangan menunjukkan bahwa guru SMP belum memahami secara utuh tentang Kurikulum Merdeka, khususnya tentang Capaian Pembelajaran, Tujuan Pembelajaran, Alur Tujuan Pembelajaran, dan Modul Ajar serta modifikasinya. Tujuan kegiatan pengabdian adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman para guru tentang Kurikulum Merdeka dan menghasilkan perangkat pembelajaran. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah pendampingan pelatihan dalam bentuk workshop. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa para guru telah memahami konsep Kurikulum Merdeka, khususnya Capaian Pembelajaran, Tujuan Pembelajaran, Alur Tujuan Pembelajaran, dan Modul Ajar serta aplikasinya. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil kerja para guru dalam mengejawantahkan konsep tersebut dalam Alur Tujuan pembelajaran dan Modul Ajar sebagai rencana pembelajaran yang akan dilaksanakan. Dengan kata lain, para guru SMP di MGMP Bahasa Indonesia Kota Tasikmalaya telah siap mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
Referensi
Anggraena, Yogi, dkk. (2022). Kurikulum untuk Pemulihan Pembelajaran. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, BSKAP Kemendikbudristek RI.
Angga, A., Suryana, C., Nurwahidah, I., Hernawan, A. H., & Prihantini, P. (2022). Komparasi Implementasi Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Dasar Kabupaten Garut. Jurnal Basicedu, 6(4), 5877–5889. https://doi.org/10.31004/BASICEDU.V6I4.3149
BNSP. (2010). Paradigma Pendidikan Nasional Abad XXI. Badan Standar Nasional Pendidikan.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek No. 009/H/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka, (2022).
Manalu, J. B., Sitohang, P., Heriwati, N., & Turnip, H. (2022). Prosiding Pendidikan Dasar Pengembangan Perangkat Pembelajaran Kurikulum Merdeka Belajar. Mahesa Centre Research, 1(1), 80–86. https://doi.org/10.34007/ppd.v1i1.174
Maulida, U. (2022). Pengembangan Modul Ajar Berbasis Kurikulum Merdeka. Tarbawi, 5(2), 130–138.
https://stai-binamadani.e-journal.id/Tarbawi/article/view/392/306
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (2003).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Iis Lisnawati, Titin Setiartin R, Welly Nores K., Laely Armiyati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.