Pemberdayaan Hukum dan Kesehatan Masyarakat di Desa Kota Lintang Bawah Aceh Tamiang

Penulis

  • Budi Juliandi Institut Agama Islam Negeri Langsa
  • Nurul Husna Institut Agama Islam Negeri Langsa
  • Delia Annisa Institut Agama Islam Negeri Langsa
  • Dinda Sri Rezeki Institut Agama Islam Negeri Langsa
  • Diah Aidil Primanty Institut Agama Islam Negeri Langsa
  • Khairil ‘Ulya Institut Agama Islam Negeri Langsa
  • Juliadi Institut Agama Islam Negeri Langsa
  • Muhammad Hasbi Institut Agama Islam Negeri Langsa

DOI:

https://doi.org/10.56921/cpkm.v3i1.187

Kata Kunci:

Pemberdayaan, Hukum, Kesehatan

Abstrak

Permasalahan family law menjadi pembahasan regenerasi salah satunya yaitu pernikahan siri, perceraian diluar pengadilan, kekerasan dalam rumah tangga, serta dari segi kesehatan mencakup program yang telah di adakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk pencegahan stunting. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini untuk meminimalisir terjadinya pernikahan siri, perceraian di luar pengadilan, kekerasan dalam rumah tangga, serta stunting yang terjadi pada anak-anak. Metode yang dilakukan pada pengabdian ini adalah metode sosialisasi, dan sharing. Hasil pengabdian ini memberikan sosialiasi kepada masyarakat terkait pernikahan siri, perceraian di luar pengadilan, kekerasan dalam rumah tangga, serta pencegahan stunting kepada anak-anak, yang selanjutnya kami harapkan agar dapat meminimalisir kasus-kasus tersebut yang terjadi pada masyarakat Desa Kota Lintang Bawah.

Referensi

Abidin, S., & Aminuddin. (1999). Fiqih Munakahat. CV. Pustaka Setia.

ad-Dusuki, M. (1230). Hasyiyah Al-Dusuki. Makhtabah Syamilah.

Ahmad, S. N. A., Dadang, D., & Latipah, S. (2022). Sosialisasi Stunting Di Masyarakat Kota Tangerang. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 6(2), 704. https://doi.org/10.31764/jpmb.v6i2.8507

Akram, M., Idris, M., & Pratama, F. A. (2023). Dampak Perceraian di Luar Pengadilan terhadap Anak Perspektif Hifz Al-Nasl (Suatu Penelitian di Kota Kendari). KALOSARA: Family Law Review, 2(2), 121. https://doi.org/10.31332/kalosara.v2i2.5240

Amari, R. O. (2023). KONSTRUKSI SOSIAL MASYARAKAT DOLOPO MADIUN TERHADAP CERAI SIRI.

Avella, M., Avolio, R., Pace, E. Di, Errico, M. E., Gentile, G., & Volpe, M. G. (2013). SOSIALISASI STUNTING DAN PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN BAGI BALITA DAN IBU HAMIL DI DESA KOTA TITIK. 6252(2), 6252.

Awaliah, Qolbi, V. N., Allang, A., & Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad. (2022). Akibat hukum pernikahan siri. Maleo Law Journal, 6(1), 30–40.

Azwir. (2024). Sosialisasi Pernikahan Siri.

Ginting, Y. P., Oni, A. T., Catherine, C., Kusuma, M. P., Salim, P., Clarissa, J., & Ayu, W. (2023). Sosialisasi Pembuktian Anak yang Lahir dari Perkawinan Siri. Jurnal Pengabdian West Science, 2(11), 1195–1212. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.771

Irfan, M. N. (2011). Kriminalisasi Poligami Dan Nikah Siri. Al-’Adalah, 10(2), 121–140. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/view/248

K, N., Denzin, & Yvonnaas S. Lincoln. (2009). Handbook of Qualitative Research. Pustaka Pelajar.

Manan, A. (2016). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Kencana.

Muttaqin, Z. (2024). Sosialisasi Perceraian di Luar Pengadilan serta Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Nadriana, L., & Yunani, E. (2023). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hilangnya Hak Istri Dan Anak Akibat Pernikahan Siri. Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum, 2(01), 27–35. https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i01.2065

Nasruddin. (2017). Fiqh Munakahat. Anugerah Utama Raharja.

Nurlaela Sari, D., Zisca, R., Widyawati, W., Astuti, Y., & Melysa, M. (2023). Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Stunting. JPKMI (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia), 4(1), 85–94. https://doi.org/10.36596/jpkmi.v4i1.552

Rachman, B. M. (2001). Islam Pluralis: Wacana Kesetaraan Kaum Beriman. Paramadina.

Sonu, E. (2023). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN ATAS STATUS PERKAWINAN SIRRI DI POLRES KOTAMOBAGU. Journal of Islamic Law and Econoic, 3(2), 159–184.

Sudarono. (2002). Hukum Keluarga Nasional. Rineka Cipta.

Wiratmadinata. (2017). PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERNIKAHAN SIRI PADA KANTOR URUSAN AGAMA. Jurnal Hukum, 12(1), 218–230.

Yani, D. I., Rahayuwati, L., Sari, C. W. M., Komariah, M., & Fauziah, S. R. (2023). Family Household Characteristics and Stunting: An Update Scoping Review. Nutrients, 15(1), 1–17. https://doi.org/10.3390/nu15010233

Yuarnis, A. (2023). Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Status Perceraian Dalam Pernikahan Sirri (Studi Kasus Di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung).

Unduhan

Diterbitkan

31-03-2024

Cara Mengutip

Juliandi, B., Husna, N., Annisa, D., Rezeki, D. S., Primanty, D. A., ‘Ulya, K., Juliadi, & Hasbi, M. (2024). Pemberdayaan Hukum dan Kesehatan Masyarakat di Desa Kota Lintang Bawah Aceh Tamiang. Catimore: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 101–109. https://doi.org/10.56921/cpkm.v3i1.187