Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Pelecehan Seksual pada Anak di Aceh Barat: Model Edukasi dan Advokasi berbasis Kearifan Lokal
DOI:
https://doi.org/10.56921/cpkm.v4i2.313Kata Kunci:
Kearifan Lokal, Pemberdayaan Masyarakat, Pelecehan SeksualAbstrak
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di Aceh Barat mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan, sehingga diperlukan strategi pencegahan berbasis komunitas. Penelitian ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam mencegah pelecehan seksual melalui model edukasi dan advokasi berbasis kearifan lokal. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR), yang melibatkan masyarakat dalam proses identifikasi masalah, perancangan solusi, implementasi program dan evaluasi serta monitoring. Kegiatan dilakukan melalui survei awal, penyusunan materi edukasi, serta pelatihan bagi orang tua, guru, dan tokoh masyarakat. Edukasi difokuskan pada penguatan pemahaman tentang pelecehan seksual melalui materi berbasis nilai budaya dan agama. Advokasi dilakukan dalam bentuk sosialisasi kebijakan perlindungan anak, penyuluhan hukum, kampanye sosial melalui forum keagamaan dan adat, serta fasilitasi integrasi isu perlindungan anak ke dalam perencanaan desa. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terkait pelecehan seksual dari 40% menjadi 85%, serta peningkatan pemahaman prosedur pelaporan dari 30% menjadi 80%. Temuan ini menegaskan bahwa pendekatan berbasis komunitas dan kearifan lokal efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak, sehingga dapat menjadi model pencegahan yang berkelanjutan.
Referensi
Albaba, M. F. (2025). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perundungan Menurut Uu No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Dan Hukum Islam (PhD Thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Alfirdaus, L. K. (2024). Analisis Peran Komunitas PKK Dalam Melaksanakan Strategi Perlindungan Anak Di Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang. Journal of Politic and Government Studies, 14(1), 527–542.
Anggraini, R., Ashilah, A., Saputri, L. T. A., Qatrunnada, N., & Putri, N. (2023). Literature Review: Pentingnya Edukasi Seks Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak. KOSALA: Jurnal Ilmu Kesehatan, 11(2), 193–207.
Ardean, M. G. (2023). Tinjauan Kriminologi Atas Meningkatnya Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Barat Daya Tahun 2020) (PhD Thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum). UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.
Aulia, T. F. (2023). Pandangan LSM Aceh Tentang Hukuman Cambuk Kepada Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak (PhD Thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh). UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Bahri, S. (2024). Eksistensi Peran Lembaga Majelis Adat Aceh Dalam Penerapan Kearifan Lokal Untuk Penyelesaian Restoratif Justice Terhadap Tindak Pidana (Study Penelitian Qanun Nomor 9 Tahun 2008) (PhD Thesis, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara). Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.
Bustomi, I., & Shodikin, A. (2024). Program Wadul Bae (Warga Peduli Bocah Lan Emboke) Sebagai Upaya Menekan Tingkat Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kota Cirebon. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(1), 43–65.
Efendi, S., & Kasih, D. (2022). Upaya Penangulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh Barat dalam Persepektif Hukum Islam. Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 7(2), 88–100. doi: 10.32505/legalite.v7i2.4705
Gemilang, M. S., & Idris, I. (2024). Perspektif Sosiopendekatan Socio-Legal Terhadap Perlindungan Hak-Hak Anak Korban Kekerasan Seksuallogi Hukum Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Legislatif, 58–69. doi: 10.20956/jl.v8i1.42076
Hasbi, M. S. (2020). Kesejahteraan Anak: Konsep Dan Fakta. Makasar: PT. Maupa Masagena Media Kreasindo. Diakses dari https://www.academia.edu/download/64893474/
Buku_Kesejahteraan_Anak_1_File_min.pdf
Hidayat, W. G. P. A., Primadini, I., Prabowo, A., Putri, J., Kega, I., & Rachel, M. (2024). Strategi pemberdayaan lingkungan sekolah melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada ma raudlatul irfan. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(6), 10737–10746.
Husein, M., Aziz, H., Zulfikar, P., & Mulyadi, E. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Prinsip-Prinsip Hak Anak (Studi Di Wilayah Hukum Polres Tangerang). Jurnal Pemandhu, 5(2), 17–34.
Irawati, D., & Putra, G. P. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum bagi Pelaku pelecehan Seksual pada Anak Ditinjau dari Hukum Pidana. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2(4), 280–290.
Lubis, S. I. A. (2024). Lingkungan Belajar Anak Dalam Perspektif Ekologi Bronfenbrenner. Serasi Media Teknologi.
Mahesa, R., Septiani, V., & Nielwaty, E. (2025). Strategi Penanganan Kasus Pelecehan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di Kota Pekanbaru. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 3(1), 134–145.
Mufaro’ah, M., Saifunnajar, S., & Sumarni, T. (2025). Dampak Psikologis Korban Kekerasan Pada Anak Berbasis Gender. Riau: Dotplus Publisher.
Muhammad, A. R. (2023). Strategi Edukasi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Terhadap Pencegahan Kekerasan Anak di Indonesia. Diakses dari https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/31449/
Puspasari, H. W., & Pawitaningtyas, I. (2020). Masalah Kesehatan Ibu Dan Anak Pada Pernikahan Usia Dini Di Beberapa Etnis Indonesia; Dampak Dan Pencegahannya. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 23(4), 275–283. doi: 10.22435/hsr.v23i4.3672
Rao, Q. H., & Salamuddin, S. (2024). Upaya Pembinaan Penyuluh Agama Dalam Mengantisipasi Remaja Putus Sekolah. Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 14(2), 119–130. doi: 10.24014/jiik.v14i2.33002
Rizkal, R., Hasmalina, H., Rafiqah, R., & Fitria, F. (2023). Peran Lembaga FLower Aceh Terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual. Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam, 3(2), 24–48.
Rumangun, J. P. E., Haurissa, Y., Putiray, J., Matrutty, R. G. I., Simanjuntak, V. W., Mantaiborbir, R. S., … Gairtua, B. (2024). Hukum Adat Perlindungan Anak. Tohar Media.
Sahara, S., Natsir, M., Zuleha, Z., Yusuf, D., & Mansari, M. (2024). Sosio-Kultural dalam Masyarakat Aceh: Strategi Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 7(2), 434–446.
Setya, K. W., Wati, E. E., Nurrozalina, R., & Asriana, A. Y. (2024). Pencegahan Kekerasan Seksual Berbasis Budaya Komunitas di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto. Migunani Nusantara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 1–8.
Supriatna, E., Hidayat, R. S., Agiati, E., & Andayani, R. H. R. (2024). Pelatihan Konseling Berbasis Psikososial Bagi Relawan Anak Jalanan di Kota Bandung. Jurnal Pengabdian Tri Bhakti, 6(2), 155–164.
Susantri, Y., Friwarti, S. D., & Novita, R. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Kabupaten Aceh Barat. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 2(1), 1–12.
Wahyuni, S., & Trisna, N. (2023). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Kabupaten Aceh Barat Daya. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 1434–1445.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Tengku Hafinda

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












